Asuransi Syariah Bebas Riba
>> Kamis, 21 Januari 2010
Riba dari Beberapa Pengertian :
* Secara bahasa, riba, berarti ziyadah,yaitu ‘tambahan’ Dan dilihat dari sudut pandang tehnis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
* Dari segi istilah, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi riba adalah ‘Setiap pinjaman yang di dalamnya disyaratkan adanya tambahan tertentu.’ Sedangkan menurut ulama Hambali, riba adalah ‘kelebihan suatu harta tanpa penggantian di dalam suatu kontrak pertukaran harta dengan harta.
* Sebagai tambahan, Syekh Muhammad Abduh mendefiniskan riba dengan; ‘penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu telah ditentukan.’
Riba secara garis besar terbagi menjadi dua :
1. Riba Nasi’ah
Nasi’ah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan atau menunggu dan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalan ‘tambahan’ atau premium. Jadi Riba Nasi’ah sama dengan bunga yang dikenakan atas pinjaman
2. Riba Fadhl
Dari segi bahasa, fadhl adalah ‘lebihan’. Sedangkan dari istilah riba fadhl adalah, lebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi pertukaran atau jual beli barang yang jenisnya sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum dsb, yang jumlahnya tidak sama.
Riba Dalam asuransi (konvensional), sebagai berikut ;
* Adanya pertukaran antara uang dengan uang, dengan jumlah yang tidak sama, yaitu di satu sisi premi yang dibayar oleh nasabah, dan di sisi yang lain klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang dibayarkanpun tidak sama dengan jumlah klaim yang diterima. Sehingg dalam hal ini terjadi pertukaran antara uang dengan uang (barang sejenis) dengan jumlah yang tidak sama (riba fadhl).
* Serah terima uangnya pun (antara premi yang dibayarkan dengan klaim yang diterima) tidak dalam waktu yang bersamaan, melainkan setelah waktu tertentu. Sementara pertukaran barang sejenis dengan waktu yang tidak bersamaan adalah masuk dalam kategori Riba Nasi’ah.
* Investasi dana yang terkumpul yang bersumber dari pembayaran premi tertanggung (peserta), pada tempat-tempat yang ribawi.
Bagaimana Dengan Asuransi Syariah??
Asuransi Syariah menggunakan Akad Taauwuni. (tolong menolong) bukan dengan Akad Tijari (jual beli ),sehingga terhindar dari konsep jual beli resiko,karena akad jual beli resiko antar peserta dengan Perusahaan Asuransi menjadikan penyebab transaksi tersebut mengandung unsur riba.
Konsep akad tolong menolong ini menjadikan akad asuransi syariah tidak lagi bergantung kepada Perusahaan asuransi untuk membayar klaim, tetapi lebih kepada konsep saling tolong menolong, yang artinya dana klaim yang akan dibayarkan kepada pesertanya bukan merupakan hasil pertukaran dengan premi tetapi dari dana kumpulan ( tabarru ) yang dikumpulkan bersama antar para pesertanya
* Secara bahasa, riba, berarti ziyadah,yaitu ‘tambahan’ Dan dilihat dari sudut pandang tehnis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
* Dari segi istilah, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi riba adalah ‘Setiap pinjaman yang di dalamnya disyaratkan adanya tambahan tertentu.’ Sedangkan menurut ulama Hambali, riba adalah ‘kelebihan suatu harta tanpa penggantian di dalam suatu kontrak pertukaran harta dengan harta.
* Sebagai tambahan, Syekh Muhammad Abduh mendefiniskan riba dengan; ‘penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu telah ditentukan.’
Riba secara garis besar terbagi menjadi dua :
1. Riba Nasi’ah
Nasi’ah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan atau menunggu dan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalan ‘tambahan’ atau premium. Jadi Riba Nasi’ah sama dengan bunga yang dikenakan atas pinjaman
2. Riba Fadhl
Dari segi bahasa, fadhl adalah ‘lebihan’. Sedangkan dari istilah riba fadhl adalah, lebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi pertukaran atau jual beli barang yang jenisnya sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum dsb, yang jumlahnya tidak sama.
Riba Dalam asuransi (konvensional), sebagai berikut ;
* Adanya pertukaran antara uang dengan uang, dengan jumlah yang tidak sama, yaitu di satu sisi premi yang dibayar oleh nasabah, dan di sisi yang lain klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang dibayarkanpun tidak sama dengan jumlah klaim yang diterima. Sehingg dalam hal ini terjadi pertukaran antara uang dengan uang (barang sejenis) dengan jumlah yang tidak sama (riba fadhl).
* Serah terima uangnya pun (antara premi yang dibayarkan dengan klaim yang diterima) tidak dalam waktu yang bersamaan, melainkan setelah waktu tertentu. Sementara pertukaran barang sejenis dengan waktu yang tidak bersamaan adalah masuk dalam kategori Riba Nasi’ah.
* Investasi dana yang terkumpul yang bersumber dari pembayaran premi tertanggung (peserta), pada tempat-tempat yang ribawi.
Bagaimana Dengan Asuransi Syariah??
Asuransi Syariah menggunakan Akad Taauwuni. (tolong menolong) bukan dengan Akad Tijari (jual beli ),sehingga terhindar dari konsep jual beli resiko,karena akad jual beli resiko antar peserta dengan Perusahaan Asuransi menjadikan penyebab transaksi tersebut mengandung unsur riba.
Konsep akad tolong menolong ini menjadikan akad asuransi syariah tidak lagi bergantung kepada Perusahaan asuransi untuk membayar klaim, tetapi lebih kepada konsep saling tolong menolong, yang artinya dana klaim yang akan dibayarkan kepada pesertanya bukan merupakan hasil pertukaran dengan premi tetapi dari dana kumpulan ( tabarru ) yang dikumpulkan bersama antar para pesertanya