Asuransi Pendidikan Fulnadi

>> Jumat, 17 Desember 2010


Fulnadi adalah Program perencanaan Keuangan Dana Pendidikan yang memberikan manfaat proteksi berupa uang santunan meninggal karena sakit atau kecelakaan, Beasiswa,Nilai tunai,dan bebas premi.


Dengan mengikuti Program ini ketersediaan dana pendidikan yang telah anda rencanakan jauh jauh hari sebelumnya akan terjamin dengan baik.Keistimewaan Asuransi Pendidikan Takaful Fulnadi :

1.Dikelola secara Syariah sehingga bebas ketidakjelasan,bebas perjudian,bebas riba,dan bebas dari unsur unsur yang diharamkan oleh syariat agama Islam.

2.Tidak ada dana Hangus ( premi yang dibayarkan tidak bisa diambil ) karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir

3.Biaya pendidikan diterima hingga perguruan Tinggi

4.Premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18 tahun),setelah anak Lulus Sma sudah tidak ada lagi kewajiban Membayar Premi,sedangkan dana pendidikan masih diberikan

5.Apabila Peserta Meninggal ahli waris mendapatkan

  • Santunan sebesar 100% manfaat takaful awal (premi X masa perjanjian)
  • Seluruh dana tabungan yang ada + bagi hasil
  • Tahapan uang pendidikan masih terus diterima seperti awal perjanjian

Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian

  1. Polis Bebas Premi
  2. Ahli Waris mendapatkan:

    • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
    • Nilai Tunai
  3. Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

    • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
    • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi

Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan :
  1. Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  2. Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Meninggal karena kecelakaan :

  1. Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  2. Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Syarat Kepesertaan

  • Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
  • Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
  • Masa Perjanjian = 18 - Usia anak pada saat masuk
  • Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Info Lengkap,pertanyaan?,Ilustrasi bisa menghubungi Kami

Read more...

tes

>> Minggu, 04 Juli 2010

Fulnadi adalah Program perencanaan Keuangan Dana Pendidikan yang memberikan manfaat proteksi berupa uang santunan meninggal karena sakit atau kecelakaan, Beasiswa,Nilai tunai,dan bebas premi.

Dengan mengikuti Program ini ketersediaan dana pendidikan yang telah anda rencanakan jauh jauh hari sebelumnya akan terjamin dengan baik.Keistimewaan Asuransi Pendidikan Takaful Fulnadi :

1.Dikelola secara Syariah sehingga bebas ketidakjelasan,bebas perjudian,bebas riba,dan bebas dari unsur unsur yang diharamkan oleh syariat agama Islam.

2.Tidak ada dana Hangus ( premi yang dibayarkan tidak bisa diambil ) karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir

3.Biaya pendidikan diterima hingga perguruan Tinggi

4.Premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18 tahun),setelah anak Lulus Sma sudah tidak ada lagi kewajiban Membayar Premi,sedangkan dana pendidikan masih diberikan

5.Apabila Peserta Meninggal ahli waris mendapatkan

* Santunan sebesar 100% manfaat takaful awal (premi X masa perjanjian)
* Seluruh dana tabungan yang ada + bagi hasil
* Tahapan uang pendidikan masih terus diterima seperti awal perjanjian


Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

* Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:

* Nilai Tunai Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).


Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:

* Nilai Tunai
* Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)


Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian

1. Polis Bebas Premi
2. Ahli Waris mendapatkan:

* Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
* Nilai Tunai
3. Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

* Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
* Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi


Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan :

1. Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
2. Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

Meninggal karena kecelakaan :

1. Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
2. Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

Syarat Kepesertaan

* Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
* Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
* Masa Perjanjian = 18 - Usia anak pada saat masuk
* Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000

Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Read more...

Kemitraan Strategis Untuk Biaya Pendidikan

>> Rabu, 10 Maret 2010

Orang tua siswa sedang berjibaku dengan perasaan. Waswas bercampur stres. Bayangan dan harapannya adalah si anak bisa sekolah berkualitas dengan biaya murah. Ini hukum ekonomi pula. Ingin mendapatkan jasa bermutu dengan ongkos rendah.

Persoalannya, tak semudah yang dibayangkan harapan itu bisa terwujud. Jauh lebih banyak harapan yang tidak terwujud. Lebih besar orang tua murid yang gagal. Tak mendapatkan sekolah berkualitas dengan biaya murah. Kalaupun dapat yang berkualitas, biaya yang dikeluarkan amat mahal.

Biaya pendidikan yang terus melambung setiap tahun menjadi masalah yang sulit terpecahkan. Sebaliknya, upaya pemerintah untuk meningkatkan anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari jumlah APBN -yang diamanatkan UUD 1945- sampai sekarang belum bisa diwujudkan.

Karena biaya yang terus merangkak naik, sedangkan pemerintah belum bisa meningkatkan anggaran pendidikan nasional, mau tidak mau yang terkena beban kenaikan pembiyaan adalah orang tua siswa.

Memang, kenaikan biaya pendidikan yang dipikul orang tua siswa tidak selalu bersangkut paut langsung dengan pungutan atau biaya tertentu yang diminta pihak sekolah. Sebagian kenaikan biaya pendidikan disebabkan adanya kenaikan biaya kebutuhan siswa yang memang menjadi tanggungan orang tua.

Apa pun persoalannya, kenaikan biaya pendidikan yang terus berlangsung tiap tahun merupakan beban finansial dan psikologis bagi hampir semua orang tua siswa. Sebab, tidak banyak pilihan untuk menghindar. Tidak banyak pilihan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya relatif murah.

Kalau demikian halnya, bagaimana masalah ini dicarikan solusi? Mungkin sudah waktunya ada semacam terobosan yang inovatif untuk mendorong tumbuhnya kesadaran semua orang -di negeri ini-, semua lembaga, dan semua pihak untuk turut meringankan beban pembiayaan pendidikan.

Meringankan biaya pendidikan bukan berarti pihak-pihak lain perlu diajak mengeluarkan bantuan biaya. Meringankan itu bisa berupa partisipasi aktif menunjang program-program pendidikan dan penyediaan sarana belajar-mengajar di sekolah.

Menyediakan program buku murah, misalnya. Mungkin asosiasi orang tua siswa perlu dibentuk -tidak harus berupa komite sekolah yang dibentuk secara formal seperti yang sudah berjalan selama ini- guna mendapatkan akses yang lebih mudah dan terbuka dengan penerbit buku.

Para orang tua siswa perlu membentuk kemitraan yang sinergis untuk mencari peluang mendapatkan perangkat keras alat-alat peraga, sarana tulis-menulis, dan perangkat-perangkat lain langsung ke pihak pembuat atau produsennya.

Ikhtiar ini bukan berarti peluang harus diciptakan dengan gratis atau meminta-minta. Bersamaan dengan itu, hal tersebut juga menjadikan perusahaan-perusahaan pembuat alat-alat peraga dan produsen sarana belajar-mengajar sebagai mitra sinergis sekolah.

Dengan ikhtiar semacam itu, amanat UU Sistem Pendidikan Nasional tentang otonomi sekolah di satu pihak dan tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, keluarga, serta masyarakat untuk bertanggung renteng memajukan pendidikan nasional di pihak lain diharapkan bisa terwujud. (*)

(Sumber : www.jawapos.co.id, 15/07/2008)

Read more...

Pengikut

XXXXXXXXXXXX

  © Blogger template Webnolia by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP