Asuransi Syariah Bebas Gharar

>> Selasa, 19 Januari 2010

Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui hasil (akhirnya), apakah akan diperoleh atau tidak. Atau dengan bahasa lain, Gharar adalah ketidakjelasan atau keraguan atas keberadaan objek suatu akad (antara ada dan tidak ada).Gharar merupakan bentuk muamalah yang dilarang dalam syariah Islam, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda,

“Bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan melempar batu, dan melarang jual beli yang mengandung unsur gharar.” (HR. Muslim)‏

Gharar ( ketidakjelasan ) dalam asuransi konvensional ( asuransi non syariah )

Konsekwensi dari adanya gharar dalam suatu akad adalah tidak sahnya akad tersebut secara huikum syariah, DI samping itu, akad yang mengandung gharar merupakan akad yang diharamkan untuk dilakukan.Dalam praktek asuransi, gharar terjadi setidaknya dalam empat hal, dalam wujud, husul, miqdar dan ajalnya.

1.Gharar dalam wujud.
Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung.

2.Gharar dalam husul (merealisasikan/ memperolehnya)
Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh klaim/ pertanggungan, kendatipun wujudnya atau keberadaan klaim tersebut bisa diperkirakan, namun dalam mendapatkannnya terdapat ketidak jelasan. Seperti seorang peserta, ia tidak mengetahui apakah bisa mendapatkan klaim atau tidak. Karena bisa tidaknya mendapatkan klaim tergantung dari resiko yang menimpanya. Hal ini seperti yang terdapat dalam jual beli ikan di laut. Wujudnya ada, namun memperolehnya belum tentu bisa.

3. Gharar dalam miqdar (Jumlah Pembayaran)
Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah, maupun jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya dalam asuransi jiwa, bisa jadi seseorang membayar 17 kali, namun tidak klaim sama sekali. Dan bisa juga seseorang baru bayar premi satu kali namun mendapatkan klaim 50 juta. Demikian juga perusahaan bagi asuransi, dimana ia tidak tahu seberapa besar seroang nasabah membayar premi dan seberapa lama ia akan menerima klaim.

4. Gharar dalam ajal (waktu)
Yaitu ketidak jelasan seberapa lama nasabah membayar premi. Karena bisa jadi seorang nasabah baru membayar satu kali kemudian mendapatkan klaim, bisa juga terjadi seorang nasabah belasan kali membayar premi namun tidak memperoleh apapun dari pembayarannya tersebut. Bahkan dalam asuransi jiwa (kematian), klaim sangat tergantung dengan ajal. Dan ajal hanya Allah SWT saja yang Mengetahuinya.

Bagaimana dengan Asuransi Syariah??

Keunggulan Asuransi Syariah adalah terletak pada "akadnya",akad ini mengatur dengan jelas bagaimana menangani pembayaran terhadap suatu resiko terhadap kontrak asuransi.akad utama dalam asuransi syariah adalah tolong menolong antar sesama pesertanya,dana premi yang dibayarkan akan dikumpulkan dalam suatu pool of fund yang dinamakan tabarru.dana ini yang akan digunakan untuk membayar klaim bagi setiap peserta yang mengalami musibah.

Dengan akad tolong menolong inilah maka tidak ada alasan bahwa peserta yang mengalami musibah tidak akan mendapat dana klaimnya,asalkan sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah diatur di awal perjanjian.

akad tolong menolong menjadikan Asuransi syariah menjamin bahwa para pesertanya akan mendapatkan klaim apabila ia mengalami musibah,sehingga bebas dari ketidakjelasan.


Posting Komentar

Pengikut

XXXXXXXXXXXX

  © Blogger template Webnolia by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP