Asuransi Syariah Bebas Perjudian ( Maisir )
>> Minggu, 17 Januari 2010
Maisir atau secara singkat disebut sebagai perjudian,walaupun ada beberapa padanan kata yang hampir sama dengan Maisir,seperti Qimar dan Rihan.Namun intinya tetap sama Yaitu pertaruhan baik itu dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan Pihak Lain.
Praktek Maisir Dalam Asuransi (Konvensional) :
Dari sisi “nasabah”, nasabah "wajib" membayar premi kepada pihak asuransi. Sementara pihak asuransi belum tentu memberikan klaim kepada nasabah tersebut. Karena klaim sangat tergantung dengan resiko. Sedangkan resiko ada kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi. Sehingga dalam asuransi terjadi adanya keharusan/ kepastian membayar premi untuk klaim yang belum tentu terjadi. Jika terjadi resiko maka klaim dibayarkan, namun jika tidak ada resiko maka klaim tidak dibayarkan.
Demikian juga dari sisi perusahaan, dimana perusahaan memiliki keharusan melakukan pembayaran (baca ; klaim) sebagai konpensasi dari terjadinya sesuatu (resiko) pada nasabahnya. Sementara resiko tersebut tidak pasti; bisa terjadi dan bisa juga tidak. Sehingga perusahaan bisa untung besar jika nasabah yang klaim jumlahnya sedikit. Namun perusahaan bisa rugi besar jika banyak nasabahnya yang klaim. Dan penyebab adanya klaim adalah sesuatu yang tidak pasti; yaitu resiko.
Sebagaimana gharar, maisir juga memiliki dampak hukum dalam transaksi yang dilakukan, yaitu :
Haramnya transaksi tersebut. Tidak sahnya transaksi yang dilakukan. ,
Dampak hukum ini berdasarkan pada firman Allah SWT QS. 5 : 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Demikian juga dari sisi perusahaan, dimana perusahaan memiliki keharusan melakukan pembayaran (baca ; klaim) sebagai konpensasi dari terjadinya sesuatu (resiko) pada nasabahnya. Sementara resiko tersebut tidak pasti; bisa terjadi dan bisa juga tidak. Sehingga perusahaan bisa untung besar jika nasabah yang klaim jumlahnya sedikit. Namun perusahaan bisa rugi besar jika banyak nasabahnya yang klaim. Dan penyebab adanya klaim adalah sesuatu yang tidak pasti; yaitu resiko.
Sebagaimana gharar, maisir juga memiliki dampak hukum dalam transaksi yang dilakukan, yaitu :
Haramnya transaksi tersebut. Tidak sahnya transaksi yang dilakukan. ,
Dampak hukum ini berdasarkan pada firman Allah SWT QS. 5 : 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Bagaimana Dengan Asuransi Syariah??
Untuk Menghindari perjudian di Asuransi,maka Asuransi syariah memandang perlu suatu akad yang melindungi Nasabahnya dari berjudi atau melakukan kegiatan perjudian dengan menerapkan sistem akad tabarru.
Tabarru adalah semacam pool of fund ( kumpulan dana ) yang dikumpulkan oleh masing masing peserta asuransi untuk kegiatan tolong menolong antar sesama peserta yang mengalami musibah.dengan prinsip ini maka klaim yang dibayarkan memang hanya untuk peserta yang mengalami musibah,bukan yang tidak,sedangkan bagi peserta yang telah membayar premi namun belum mengalami musibah maka pembayaran premi itu dapat digolongkan sebagai kegiatan beramal ( bersedekah ).
Tabarru adalah semacam pool of fund ( kumpulan dana ) yang dikumpulkan oleh masing masing peserta asuransi untuk kegiatan tolong menolong antar sesama peserta yang mengalami musibah.dengan prinsip ini maka klaim yang dibayarkan memang hanya untuk peserta yang mengalami musibah,bukan yang tidak,sedangkan bagi peserta yang telah membayar premi namun belum mengalami musibah maka pembayaran premi itu dapat digolongkan sebagai kegiatan beramal ( bersedekah ).