Asuransi Syariah Menjawab Permasalahan

>> Rabu, 10 Februari 2010

Asuransi syariah menjawab permasalahan dalam berasuransi dan menghindari unsur unsur ketidakpastian,Perjudian,riba,dan unsur unsur haram karena memakai Filosofi Takafuli dan Tabbaru' dan menginvestasikannya pada Kegiatan atau jenis investasi yang halal.

Filosofi Takafuli

Dalam asuransi syariah,takaful berarti saling memikul risiko diantara sesama pesertanya,artinya tiap peserta menanggung resiko bagi yang lainnya dengan prinsip saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa ta’awanu ‘alal birri wat taqwa). Misalnya apabila peserta A meninggal dunia maka peserta B, C, dan seterusnya akan membantu menanggung musibah yang dialami si A. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullahn SAW bersabda “Perumpamaan kaum muslimin dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh yang satu. Jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita. “ (HR. Bukhari Muslim).

Filosofi Tabarru'

Tabbaru berasal dari kata tabarra’a yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan).Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru’ tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru’ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.

Implementasi,takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an),yang kemudian juga bisa berimbas ke Maisir (perjudian),dan riba,asuransi Konvensioanl dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’.

Investasi yang halal

Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat,inilah kenapa asuransi ini bisa menghindari diri dari kegiatan/produksi yang haram. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka.

Posting Komentar

Pengikut

XXXXXXXXXXXX

  © Blogger template Webnolia by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP