Asuransi Pendidikan Fulnadi
>> Jumat, 17 Desember 2010

Fulnadi adalah Program perencanaan Keuangan Dana Pendidikan yang memberikan manfaat proteksi berupa uang santunan meninggal karena sakit atau kecelakaan, Beasiswa,Nilai tunai,dan bebas premi.
1.Dikelola secara Syariah sehingga bebas ketidakjelasan,bebas perjudian,bebas riba,dan bebas dari unsur unsur yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
2.Tidak ada dana Hangus ( premi yang dibayarkan tidak bisa diambil ) karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir
3.Biaya pendidikan diterima hingga perguruan Tinggi
4.Premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18 tahun),setelah anak Lulus Sma sudah tidak ada lagi kewajiban Membayar Premi,sedangkan dana pendidikan masih diberikan
5.Apabila Peserta Meninggal ahli waris mendapatkan
- Santunan sebesar 100% manfaat takaful awal (premi X masa perjanjian)
- Seluruh dana tabungan yang ada + bagi hasil
- Tahapan uang pendidikan masih terus diterima seperti awal perjanjian
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
- Nilai Tunai Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
- Nilai Tunai
- Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
- Polis Bebas Premi
- Ahli Waris mendapatkan:
- Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
- Nilai Tunai
- Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan :
- Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
- Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Meninggal karena kecelakaan :
- Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
- Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Syarat Kepesertaan
- Usia Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun
- Masa Perjanjian (kontrak) tergantung dengan usia Anak (Sbg penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13 th); untuk usia kurang dari 6 bln dianggap usia 0 tahun.
- Masa Perjanjian = 18 - Usia anak pada saat masuk
- Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
Info Lengkap,pertanyaan?,Ilustrasi bisa menghubungi Kami
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
Info Lengkap,pertanyaan?,Ilustrasi bisa menghubungi Kami